Kode Perilaku
Profesional
Garis besar kode
etik dan perilaku professional adalah :
1. Keharusan
moral umum
1.1. Contribute
to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia. Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2. Avoid harm
to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan
harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak
diinginkan.
1.3. Be honest
and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and
take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor
property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
1.6. Give proper
credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect the
privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
1.8.Kepercayaan Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2. Tanggung
jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk
mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan
produk dari professional kerja. Keunggulan adalah kemungkinan yang paling
penting dari seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras
untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul
dari kualitas yang buruk dalam suatu
sistem.
2.2. Memperoleh
dan mempertahankan kompetensi professional Keunggulan tergantung pada individu
yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi
profesional.
2.3. Mengenal
dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM
harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hokum internasional
kecual ada dasar etika yang menarik
untuk tidak melakukannya.
2.4. Menerima
dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja
profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional
mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan
mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk
kemungkinan anilisis resiko. Komputer profesional harus berusaha perseptif,
teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan, dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.
2.6. Menghormati
kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan. Menghormati komitmen
seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional
ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan
pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya Komputasi profesional
memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat
dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan
keterbatasannya.
2.8. Akses
komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau
perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk
mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau
file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit untuk melakukannya.
3. Keharusan
kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung
jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh
penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena
organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima
tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola
personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang
meningkatkan kualitas kehidupan kerja. Pemimpin organisasi bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas
kehidupan kerja.
3.3. Mengakui,
mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu
organisasi dan sumber daya komunikasi. Karena sistem komputer dapat menjadi
alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk
secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya
komputasi organisasi.
3.4. Pastikan
bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki
kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan,
kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan. Pengguna sistem
saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan
terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan
dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan
kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5.
Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan
orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi. Merancang atau melaksanaan sistem
yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat
diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan
harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi
privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan
peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan
keterbatasan sistem komputer. Pemahaman ini penting untuk masyarakat.
Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi
partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia
untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan
konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.
4.Kepatuhan
terhadap code
4.1. Menjunjung
dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik. Masa depan profesi komputasi
tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk
profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam
pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota
lainnya.
4.2. Perlakukan
pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan
profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika
anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan
dalam ACM mungkin dihentikan.
Ten
of Commandements of Etics
Ten Commandments
of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti
yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah organisasi
nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara etis, daftar
aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:
1) Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2) Jangan
mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan
mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan
menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan
menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan
menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus
memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda
menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa
hormat.
Prinsip-Prinsip
Etika IFAC,AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana
prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi
enam prinsip
yaitu:
a.Tanggung
Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor
haruslah menjadi
profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas
mereka.
b.Kepentingan
Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan
publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.Integritas,
para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan
tingkat
integritas tertinggi.
d.Obyektivitas
dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah
mempertahankan
obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi
sesungguhnya.
e.Due Care,
auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha
meningkatkan
kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung
jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f.Lingkup dan
sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam
menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar
IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan
personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan,
ia tidak boleh
bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat
memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya
dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus
mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan informasi
ini.
6.Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan.
Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.Standar teknis
dan profesional
Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan
antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar
dan aturan tersebUT.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :