Kamis, 27 Desember 2012

cemungudh eaa


                                                               edisi uts dan uas
                                                                 SEMANGAT!!
                                                SKRIPSI MESTI DITANGAN!!

Rabu, 26 Desember 2012

..........

jiaaat wadezing praaak serrrr weusss
gumprang pluk legaaa *pup hahhaaa

tarik nafas dalem'' hummmt pff
hari ini tepatnya gue selesai uts semester 7 Alhamdulillah
pulang kuliah selenjoran makan bantuin nunu simulasi um terus nunu pulang maen badminton terus gue lanjut simulasi um yg menyebaalkan knapa nilai bisa begini ahrgggg
berfutar arah gulang guling bukalah lapy ciatt gue punya film dowlodan yg belom ditonton
taraaa Eiffel I'm In Love, ini film dulu pas gue smp pertama kali nnt yaaa ini ahahha alamaa kangen nonton lagi deh gue

bla... blaaa.. blaa...

inti dari film ini sih romantis bangeet si samy aduh ga nahan pengen tangkap terus dibanting'' hahha bantal kalee
mungkin ga ya ada kisah yang emang seromantis itu life isn't like movie yeahh rock meeen
tahun semua berbau eiffel ohh *plak berasa anak gaool

hari ini semuanya ga jeboo ga ada pengalaman yang pengen di share nic ada yg pengen di share tapi hehhe no for public alias privacy :))

oke next time gue cerita'' lagi yaah

Senin, 24 Desember 2012

keterbukaan

melempar jaring tak semudah yang kita fikirkan, dimulai dari mengangkat sampai melempar
sama halnya dengan kejadian telah terjadi, ketika kita melewati itu sangat sulit untuk menahan
sama halnya dengan rasa cinta, kadang cinta itu bukan hanya dirasakan tapi juga perlu diungkapkan...

dari hal yang baik sampai yang buruk
dari canda sampai tersedu
dari bahagia sampai terkikis
dari tertutup samapai semua terbuka...

meraba dalam kegelapan
tesedu dalam renungan
kebahagian akang datang
ketika lilin itu datang....

bla...bla...bla...

Selasa, 18 Desember 2012

si manis

ehm, kapan sih kalian merasa rasa sayang rasa suka rasa cinta itu ada.
dulu nih ya dulu gue pernah ngerasaan pertama kali punya rasa sayang itu ada waktu SMP hihi biasa puberitas pertama.
langsung aja deh ya dulu gue sekolah di SMP Al-Muslim bareng wina nova lia  endah niko kita selalu bareng'' dimana ada cekikikan disitu ada kita, kita biasa dipanggil WENLIN geng sebut aja hehe

gue sekelas terus menerus brg nova , lia . wina endah niko mereka misah dari gue. tapi sahabatan kita masih lanjut :)
langsung aja ah dulu kelas gue namanya ibnu rusyd itu lah dimana gue ngerasa yang namanya nyaman flash back nih ya dulu gue SD pindahan dr jawa pertemanan waktu SD agak renggang bahkan sahabat gue yg dikampung aja ga tau kalo gue pindah maafkan aku teman'' tapi aku ga akan lupa pertemanan kita :)
balik lagi kecerita awal , masa SMP itu indah banget dimana gue bisa ngerasaan yang namanya suka yang namanya sakit yang namanya jealous agak lucu sih masih kecil bocah bisa ngerasain hal'' yang kaya gitu tapi yang namanya perasaan ga bisa ditutupin.
lanjut nih ya inget bgt pas rabu itu hari olahraga  buat kelas gue, waktu itu ada cowok anak kelas sebelah yang ikutan maen bola kelas gue, emangsih dulu kelas gue kelas paling ribut paling kompak dan paling solid. disitu posisi gue lagi maen voli brg yang lain dan lapangan voli sama lapangan bola itu sampingan. waktu itu gue liyat ada satu titik cerah dimana gue ngeliat ada penampakan manis kulit sawo mateng kekuning''an gimana lah gitu rambut pendek agak kriting gitu lesun pipitnya ga nahan murah senyum riang banget deh orangnya. ga sadar bel jam olah raga selesai kita semua kekantin sekolah dibelakang. karna kelas gue kompak banget sampe makan aja satu lingkaran hahaa ga becanda sendiri mesen rujak ditambah temu lawak hahha minuman konglomerat tuh.
hari berikutnya gue nyari tau siapa sih tuh anak kelas mana namanya siapa bapaknya siapa rumahnya siapa haha
akhirnya gue tau itu siapa rumahpun gue tau coba haha sebut saja si manis aihhh. dia anak kelas sebelah nama bapaknya suro** rumahnya deket rumah gue coba aduh makin nyess. dulu gue berharap bisa satu angkot dan ternyata BENER ASLI deg''an kerasa banget dia duduk depan gue haha itu hal pertama kali gue ngerasa deket bgt murah senyum pula aduh ini anak manis banget :))

ceritanya udah naek kelas dua nih ya dulu waktu kelas satu gue berdoa pengen bgt sekelas sama si manis dan ternyata aihh gue beneran sekelasm aduh makin getar getir banget nih rasa ga karuan. cerita ini yang tau cuma wina ma lia dulu tiap perasaan gue selalu cerita kewina tapi ya gitu malu'' ga genah hihi. kalo lagi duduk dikelas letter U duduk pas hadepan gitu aduh rasanya tuh gue mati kutu ga bisa hadap kedepan gue cuma sit bisa nunduk aja, dulu gue sempet kesel jealous simanis nembak temen gue sendiri bukan wina sih ada lah namanya si itu, dan untungnya DITOLAK yee hahha.

naeklah kekelas tiga eh salah gue sekelas bareng si m anis itu pas kelas tiga bukan kelas dua hehe lupa :p
ternyata cerita itu yang tau ada dua orang wina ma lia -_- si lia ini yang buat si manis tau kalo gue suka sama dia, ah ga asik bikin malu gue aja nih, sobatnya simanis itu pacarnya si lia ya iya lah dia cerita nyalamin gue gitu kesimanis kan otomatis tau, ga asik
dari situ lah simanis tau kalo gue suka sama di, dulu pas malem mau un kan ada belajar bersama gitu buat anak kelas tiga. simanis pernah bikin gue malu asli paras. untungnya semenjak dia tau kalo gue suka dia, dia ga pernah ngindarin gue ahh apa dia juga ngerasaan hal yang sama eaaa.
bahkan si wina pernah mau nyomblangin gue sama simanis tpi ogah dr dulu sampe sekarang gue paling ga suka kalo dicomblangin gitu bikin hati ga murni hehe

waktu pas wisuda dia ngisi panggung kalo ga salah dia maen bass ohmegot manis banget banget.
selesai smp dengerr'' dia pindah kejakarta dan gue pun kepondok pisah deh
tapi gue pernah liyat naek motor ternyata manisnya itu ga ilang hahha


ah itu rasa yang bener'' ga akan gue lupain dimana gue bisa ngersaain suka sayang jealous sama seseorang yang sampe sekarangpun belum gue pegang etss deket lagi makdunya.
tiap gue liyat buka fbnya tetep manisnya itu ga akan pudar, bagi gue cowok itu manis aja udah cukup
yang bisa bikin gue tersenyum ngerasa nyaman kalo ngeliat dan itu dia yang pertama good face aisyy

-sweety you my best firsth love-

kalo sekarang jamannya cewek nembak cowok tapi pantangan bagi gue buat nembak cowok titik.
kalo gue bener'' jadi sama dia aduh apa kata hati ga mauu jauh hahhaa

itulah cerita gue apa cerita lo ?
dan ini lah gue :p


......

waktu tertinggal berkelapuk sekilas menepi
bernafas menepi tersedak angin datang

hidup yang nyaman sekilas tenang
dia datang embun bergejolak
menyepi menabur air menghilangkan arah

i fell miss someone

Rabu, 05 Desember 2012

This Is True Love......

True love is something that everyone wants to feel, the fact that a little part of the people has the luck to meet him. 

What is actually the true love? That is the most beautiful thing that can happen to someone, because that is one shared feeling. When you meet someone and fall in love with him that is not the true love still. If this person shares your feelings that still is not the true love.

So, what is true love?Here's my opinion..

True love is something more then falling in love, true love is about trust. Cause when you love someone you'll feel anxiety-free.

True love is when your partner is the man from who you can ask for advice and who you can say your secrets, because he will not say to no one else this things, he wouldn’t be betrayed you. 

It is a true love when you can talk about everything with the person who you are in love with. Exactly the talking is the most important thing for the true love.

Every problem is a test for the feelings and strength of one relationship. The true love is help. When you really love someone you are ready to help him right away and to do everything for him.

When two people can make so that their character fit and when they can make compromises that mean that these people love each other and their love is a true love. 

To find the true love means to find a perfect match for you, your half. The people are saying that everyone has a half somewhere over the world.

True love makes you a better person.

The true love is when two people want to spend their time together in loving each other and when their love survives all of the obstacles, which they meet during their life together.

Furthermore, if the people are able to keep their love the same as it was in the beginning through out the years, you can say that this is true love. 


So, have you found your true love?

:)

by teteh http://doctorbebek.blogspot.com/

Selasa, 27 November 2012

......

kala hati sedang meragu, rasa kangen menjelma tanpa sadar
perlihatkan rasa yang ada, tapi tak mengakui bahwa itu ada
terhapus dalam kenangan. kenangan tak akan pernah hilang meski kita menghapusnya dengan seorang yg baru...
menjelma firasat, menjelma uraian, menjelma segalanya yg difikiran...


Sabtu, 24 November 2012

hujan dibulan November


humftt bulan ini bulan air mengalir sepertinya, bahkan bukan sepertinya memang bulan air alias hujaaaaaan.

morning saturday mmuah i feel so relax if this day come to me hehe
sabtu ini gue ga balik kerumah, bokap kebogor seperti biasa i'tikaf. sore kemaren gue telpon mamake katanya ga usah pulang, yo wis ora opo''. 
balik ketopik (sorry bkn topik situ )

seharian depok hujan mulu, kemana kaki melangkah disitu air terdampar alias becek ga ada ojek becek- becek ga ada payung cadas lengkap perut lapar tiada tertara. pagi'' udah galau tingkat Gg Kapuk antara meu makan nasi uduk apa nasi kuning alhasil pilihan datang padaaa jreng jrengg nasi.... nasi kuning. makan lah gue sebungkus nasi kuning alhasil asli gue kecewa benjet booo. pagi dengan muka kesal tapi kenyang hasil dari nasi kuning. 
tengtong jam 12 teng siang mendung gelap nian guntur yg menggelegar petir yang mengglitar angin yang melambai jemuran tak kulupakan *brrrr ujan datang. yah begini lah depok hujan daimatan... 
dikosan dengan jaringan internet yg cihui tapi datang hujan menurukan koneksi jaringan ZZZz, ga sadar udah jam 3 sore hujan masih aja turun beramai-ramai 
bosan oh bosan ...
akhirnya jam magrib datang pesen makan lah gue ke abang makanan biasa delivery booo
pesenan eke cyin ayam plecing kangkung *sryyyk mantaph


ayam plecing kangkung


tanggal tua biasa sortir makanan macet alhasil toples kosong semua ntek 

toples isi angin 

baiklah qoute yg bisa gue ambil hari ini jangan malas buat makan jangan males untuk makan apa aja jaga kesehatan itu penting mending kenyang ga enak tapi kesehatan terjaga.
oke...


Kamis, 22 November 2012

Tugas 8 : ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN



1.Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
2.Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
3.Whistle Blowing
4.Creative Accounting
5.Fraud Accounting
6.Fraud Auditing

1.Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi, proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi Manajemen (Managerial Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan pemilihan yang terbaik dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

2.Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen:
Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan

Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.

Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.

Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.

3.Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
•           Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
•           Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik

4.Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).

5.Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
6.Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
•           Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
•           Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :
1. Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2 Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.

Sumber:
http://lovelycimutz.wordpress.com

Tugas 7 : ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK



1.Etika Bisnis Akuntan Publik
2.Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
3.Krisis dalam Profesi akuntansi
4.Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

1.)  Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
 3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2.)  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.)  Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.  Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

4.)  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com 

Senin, 12 November 2012

......


Jika umurku memang tak sampai tua nanti, aku ingin kebahagian yang seutuhnya yang semua orang rasakan…..
Jika umurku dalam kesakitan mungkin itu teguran untuk ku….
Jika aku tak bisa membahagiakan orang-orang terdekatku maafkan aku….
Jika kesakitanku selalu membuat orang disekitarku sakit maafkan aku….
Jika orang-orang yang menyayangiku mencintaiku telah kukecewakan ampunilah aku….
Aku sadar setiap umur, kehidupan hanya Allah yang mengatur
Tapi akulah yang menjalankan jiwaku….
Maafkan aku ampuni aku berilah aku ditempat yang indah yang nyaman yang bisa membawaku kejalan yang damai….
Terima kasih untuk semua orang-orang yang selalu didekatku…
Miss u….

gunakan waktumu dengan baik, perhatikan sekelilingmu mereka peduli denganmu....

Kesakitan....

seandainya sebuah rasa kesakitan itu bisa dilihat dengan warna, apa iya semua orang pasti berwarna warni....
ketika rasa sakit senang itu datang bersamaan apa iya warna merah kepingan itu ada....
seandainya....
sebuah tangisan tawaan itu bersamaan apa iya mata datang mengalir tapi tak pejamkan mata....?

tiap rasa itu sebenarnyasebuah teka teki yang mesti kita cari untuk apa rasa itu datang untuk apa rasa itu dirasakan....?

jika rasa itubisa hilang dalam sekejap apa iya bisa menghapus rasa yang sebelumnya....?
mungkin hanya diri kita yang sanggup membaca dan juga bisa menghadapi....

............

tersenyumlah selagi anda bisa tersenyum dengan hati anda....

Minggu, 11 November 2012

TUGAS 6 : ETIKA DALAM AUDITING


Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.

Tanggung jawab dasar auditor antara lain :
1.      Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4.      Pengendalian intern
5.      Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Independensi auditor  mengacu pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Sumber :

TUGAS 5: KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1. Keharusan moral umum
1.1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan     manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
1.3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.  Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
1.6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

1.7.Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
1.8.Kepercayaan Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2. Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari professional kerja. Keunggulan adalah kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu         sistem.
2.2. Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional Keunggulan tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi profesional.
2.3. Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hokum internasional kecual ada dasar etika yang  menarik untuk tidak melakukannya.
2.4. Menerima dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk kemungkinan anilisis resiko. Komputer profesional harus berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan, dan  dalam penyajian  deskripsi sistem dan      alternatif.


2.6. Menghormati kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan. Menghormati komitmen seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya Komputasi profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan keterbatasannya.
2.8. Akses komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit  untuk   melakukannya.

3. Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja. Pemimpin organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.3. Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi. Karena sistem komputer dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.
3.4. Pastikan bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan, kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan. Pengguna sistem saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5. Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi. Merancang atau melaksanaan sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem komputer. Pemahaman ini penting untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.

4.Kepatuhan terhadap code
4.1. Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik. Masa depan profesi komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota lainnya.
4.2. Perlakukan pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM mungkin dihentikan.

Ten of Commandements of Etics
Ten Commandments of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:


1) Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2) Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa
hormat.

Prinsip-Prinsip Etika IFAC,AICPA,IAI

      Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1)Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2)Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

      Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi
enam prinsip yaitu:

a.Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas mereka.

b.Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.

c.Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan
tingkat integritas tertinggi.

d.Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi sesungguhnya.

e.Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

f.Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.

      Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:

1. Integritas

Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.

2. Obyektivitas

Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian

Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.

4.Kerahasiaan

Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.

5.Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:

Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.

6.Ketepatan Bertindak

Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.

Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

7.Standar teknis dan profesional

Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.

Aturan dan Interpretasi Etika

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :