Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika
dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Tanggung
jawab dasar auditor antara lain :
1. Perencanaan, pengendalian dan pencatatan
, auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti audit, akan memperoleh bukti audit
yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4. Pengendalian intern
5. Meninjau ulang laporan keuangan yang
relevan.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi
auditor mengacu pada
independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang
mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit.
Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit.
Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara
obyektif.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar