kala hati sedang meragu, rasa kangen menjelma tanpa sadar
perlihatkan rasa yang ada, tapi tak mengakui bahwa itu ada
terhapus dalam kenangan. kenangan tak akan pernah hilang meski kita menghapusnya dengan seorang yg baru...
menjelma firasat, menjelma uraian, menjelma segalanya yg difikiran...
Selasa, 27 November 2012
Sabtu, 24 November 2012
hujan dibulan November
humftt bulan ini bulan air mengalir sepertinya, bahkan bukan sepertinya memang bulan air alias hujaaaaaan.
morning saturday mmuah i feel so relax if this day come to me hehe
sabtu ini gue ga balik kerumah, bokap kebogor seperti biasa i'tikaf. sore kemaren gue telpon mamake katanya ga usah pulang, yo wis ora opo''.
balik ketopik (sorry bkn topik situ )
seharian depok hujan mulu, kemana kaki melangkah disitu air terdampar alias becek ga ada ojek becek- becek ga ada payung cadas lengkap perut lapar tiada tertara. pagi'' udah galau tingkat Gg Kapuk antara meu makan nasi uduk apa nasi kuning alhasil pilihan datang padaaa jreng jrengg nasi.... nasi kuning. makan lah gue sebungkus nasi kuning alhasil asli gue kecewa benjet booo. pagi dengan muka kesal tapi kenyang hasil dari nasi kuning.
tengtong jam 12 teng siang mendung gelap nian guntur yg menggelegar petir yang mengglitar angin yang melambai jemuran tak kulupakan *brrrr ujan datang. yah begini lah depok hujan daimatan...
dikosan dengan jaringan internet yg cihui tapi datang hujan menurukan koneksi jaringan ZZZz, ga sadar udah jam 3 sore hujan masih aja turun beramai-ramai
bosan oh bosan ...
akhirnya jam magrib datang pesen makan lah gue ke abang makanan biasa delivery booo
pesenan eke cyin ayam plecing kangkung *sryyyk mantaph
ayam plecing kangkung
tanggal tua biasa sortir makanan macet alhasil toples kosong semua ntek
toples isi angin
baiklah qoute yg bisa gue ambil hari ini jangan malas buat makan jangan males untuk makan apa aja jaga kesehatan itu penting mending kenyang ga enak tapi kesehatan terjaga.
oke...
Kamis, 22 November 2012
Tugas 8 : ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
1.Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan
Menejemen
2.Competence, Confidentiality, Integrity and
Objectivity of Management Accountant
3.Whistle Blowing
4.Creative Accounting
5.Fraud Accounting
6.Fraud Auditing
1.Tanggung
jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang
merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung
terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya
yang tepat
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan
digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.
Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya
digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai
manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal
penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian,
diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui
laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK
ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute
of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan
kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian
integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan
interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi,
proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi
keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas
organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi
Manajemen (Managerial Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan
pemilihan yang terbaik dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan
menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.
Persamaan
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik
dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan
prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan
sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan
informasi yang disajikan kepada pemakainya.
2.Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Kriteria
Standar Perilaku Akuntan Manajemen:
Competence
(Kompetensi)
Auditor
harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang
cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya,
diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas
profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan
transparan
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Auditor
harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri
supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan
(subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari
penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
Integrity
(Kejujuran)
Auditor
harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun
tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak
hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan
dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas,
mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri
dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik
profesi.
Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti
memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya
informasi relevan.
3.Whistle
Blowing
Merupakan
Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral.
Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang
limbah pabrik ke sungai.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
• Whistle Blowing internal, yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang
diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada
orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan,
ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu
loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan
bertindak sesuai moral
• Whistle Blowing eksternal, yaitu
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
4.Creative
Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti
manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang
melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat
dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan
keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan
metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam
suatu periode ke periode yang lain).
5.Fraud
Accounting
Fraud
sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan
secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan
pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang
dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan
yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
6.Fraud
Auditing
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
• Oleh pihak perusahaan, yaitu
manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena
kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial
reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti
auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu
(salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
• Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi,
pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti
auditing workshop dan fraud workshop.
Salah
saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut
kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari
penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan
laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar
auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi
masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas,
pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Contoh
Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission
(COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan
keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki
oleh SEC. Diantaranya adalah :
1.
Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median
perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2 Berita
mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan
tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua
puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan
mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12
persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
Sumber:
http://lovelycimutz.wordpress.com
Tugas 7 : ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.Etika
Bisnis Akuntan Publik
2.Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
3.Krisis
dalam Profesi akuntansi
4.Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
1.) Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck,
vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Baru-baru
ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan
standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan
mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik
profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna
jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2.) Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.) Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih
setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan
dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan
pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya
kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp,
dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan
ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin
menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam
hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga
disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi
utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal
terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu
presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para
akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar
krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4.) Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Di
Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI),
yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan
standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii)
pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan
bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah
Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP,
Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri
Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi
profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada
akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan
independensi auditor dan kualitas audit.
Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com
Senin, 12 November 2012
......
Jika umurku memang tak sampai tua nanti, aku ingin
kebahagian yang seutuhnya yang semua orang rasakan…..
Jika umurku dalam kesakitan mungkin itu teguran untuk ku….
Jika aku tak bisa membahagiakan orang-orang terdekatku
maafkan aku….
Jika kesakitanku selalu membuat orang disekitarku sakit
maafkan aku….
Jika orang-orang yang menyayangiku mencintaiku telah
kukecewakan ampunilah aku….
Aku sadar setiap umur, kehidupan hanya Allah yang mengatur
Tapi akulah yang menjalankan jiwaku….
Maafkan aku ampuni aku berilah aku ditempat yang indah yang
nyaman yang bisa membawaku kejalan yang damai….
Terima kasih untuk semua orang-orang yang selalu didekatku…
Miss u….
gunakan waktumu dengan baik, perhatikan sekelilingmu mereka peduli denganmu....
Kesakitan....
seandainya sebuah rasa kesakitan itu bisa dilihat dengan warna, apa iya semua orang pasti berwarna warni....
ketika rasa sakit senang itu datang bersamaan apa iya warna merah kepingan itu ada....
seandainya....
sebuah tangisan tawaan itu bersamaan apa iya mata datang mengalir tapi tak pejamkan mata....?
tiap rasa itu sebenarnyasebuah teka teki yang mesti kita cari untuk apa rasa itu datang untuk apa rasa itu dirasakan....?
jika rasa itubisa hilang dalam sekejap apa iya bisa menghapus rasa yang sebelumnya....?
mungkin hanya diri kita yang sanggup membaca dan juga bisa menghadapi....
............
tersenyumlah selagi anda bisa tersenyum dengan hati anda....
ketika rasa sakit senang itu datang bersamaan apa iya warna merah kepingan itu ada....
seandainya....
sebuah tangisan tawaan itu bersamaan apa iya mata datang mengalir tapi tak pejamkan mata....?
tiap rasa itu sebenarnyasebuah teka teki yang mesti kita cari untuk apa rasa itu datang untuk apa rasa itu dirasakan....?
jika rasa itubisa hilang dalam sekejap apa iya bisa menghapus rasa yang sebelumnya....?
mungkin hanya diri kita yang sanggup membaca dan juga bisa menghadapi....
............
tersenyumlah selagi anda bisa tersenyum dengan hati anda....
Minggu, 11 November 2012
TUGAS 6 : ETIKA DALAM AUDITING
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika
dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Tanggung
jawab dasar auditor antara lain :
1. Perencanaan, pengendalian dan pencatatan
, auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti audit, akan memperoleh bukti audit
yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4. Pengendalian intern
5. Meninjau ulang laporan keuangan yang
relevan.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi
auditor mengacu pada
independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang
mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit.
Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit.
Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara
obyektif.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber :
TUGAS 5: KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku
Profesional
Garis besar kode
etik dan perilaku professional adalah :
1. Keharusan
moral umum
1.1. Contribute
to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia. Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2. Avoid harm
to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan
harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak
diinginkan.
1.3. Be honest
and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and
take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor
property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
1.6. Give proper
credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect the
privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
1.8.Kepercayaan Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2. Tanggung
jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk
mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan
produk dari professional kerja. Keunggulan adalah kemungkinan yang paling
penting dari seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras
untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul
dari kualitas yang buruk dalam suatu
sistem.
2.2. Memperoleh
dan mempertahankan kompetensi professional Keunggulan tergantung pada individu
yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi
profesional.
2.3. Mengenal
dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM
harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hokum internasional
kecual ada dasar etika yang menarik
untuk tidak melakukannya.
2.4. Menerima
dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja
profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional
mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan
mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk
kemungkinan anilisis resiko. Komputer profesional harus berusaha perseptif,
teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan, dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.
2.6. Menghormati
kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan. Menghormati komitmen
seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional
ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan
pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya Komputasi profesional
memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat
dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan
keterbatasannya.
2.8. Akses
komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau
perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk
mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau
file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit untuk melakukannya.
3. Keharusan
kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung
jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh
penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena
organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima
tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola
personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang
meningkatkan kualitas kehidupan kerja. Pemimpin organisasi bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas
kehidupan kerja.
3.3. Mengakui,
mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu
organisasi dan sumber daya komunikasi. Karena sistem komputer dapat menjadi
alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk
secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya
komputasi organisasi.
3.4. Pastikan
bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki
kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan,
kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan. Pengguna sistem
saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan
terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan
dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan
kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5.
Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan
orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi. Merancang atau melaksanaan sistem
yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat
diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan
harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi
privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan
peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan
keterbatasan sistem komputer. Pemahaman ini penting untuk masyarakat.
Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi
partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia
untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan
konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.
4.Kepatuhan
terhadap code
4.1. Menjunjung
dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik. Masa depan profesi komputasi
tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk
profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam
pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota
lainnya.
4.2. Perlakukan
pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan
profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika
anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan
dalam ACM mungkin dihentikan.
Ten
of Commandements of Etics
Ten Commandments
of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti
yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah organisasi
nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara etis, daftar
aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:
1) Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2) Jangan
mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan
mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan
menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan
menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan
menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus
memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda
menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa
hormat.
Prinsip-Prinsip
Etika IFAC,AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana
prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi
enam prinsip
yaitu:
a.Tanggung
Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor
haruslah menjadi
profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas
mereka.
b.Kepentingan
Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan
publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.Integritas,
para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan
tingkat
integritas tertinggi.
d.Obyektivitas
dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah
mempertahankan
obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi
sesungguhnya.
e.Due Care,
auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha
meningkatkan
kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung
jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f.Lingkup dan
sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam
menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar
IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan
personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan,
ia tidak boleh
bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat
memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya
dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus
mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan informasi
ini.
6.Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan.
Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.Standar teknis
dan profesional
Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan
antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar
dan aturan tersebUT.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)