Minggu, 14 November 2010

Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

* Kemandirian.

* Pendidikan perkoprasian.

* kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar